Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kepala Bidang

SUBEKI

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan

NIP. 197001051990031004

Tugas

Bidang Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan.

Fungsi

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan;

  2. penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;

  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian kebijakan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil laut, pengawasan sumberdaya perikanan lintas Kabupaten/Kota dan pengawasan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;

  4. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil laut, pengawasan sumberdaya perikanan lintas Kabupaten/Kota dan pengawasan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;

  5. penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

  6. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan

  7. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Anggota Bidang

ALFINONEDI

Pengawas Perikanan Ahli Madya

VINIA FITRIYANI

Pengawas Perikanan Ahli Muda

UFRIYADI SAPUTRA

Pengawas Perikanan Ahli Muda

HARIS USMAN

Pengawas Perikanan Ahli Muda

KEMAL TAJ

Pengawas Perikanan Ahli Muda

AKHMAD JAYA FIRDAUS

Pengawas Perikanan Ahli Muda

SUBEKI

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan

NURYANI

Pengawas Perikanan Ahli Pertama

HERMANTO

Asisten Pengawas Perikanan Mahir

DEDEH PRIYATNA SARI

Pengawas Perikanan Ahli Pertama

Program dan Layanan

Media Sosial