Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
SUBEKI
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
NIP. 197001051990031004
Tugas
Bidang Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan.
Fungsi
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan;
penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
penyelenggaraan dan pengoordinasian kebijakan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil laut, pengawasan sumberdaya perikanan lintas Kabupaten/Kota dan pengawasan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil laut, pengawasan sumberdaya perikanan lintas Kabupaten/Kota dan pengawasan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan;
penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Anggota Bidang
ALFINONEDI
Pengawas Perikanan Ahli Madya
VINIA FITRIYANI
Pengawas Perikanan Ahli Muda
UFRIYADI SAPUTRA
Pengawas Perikanan Ahli Muda
HARIS USMAN
Pengawas Perikanan Ahli Muda
KEMAL TAJ
Pengawas Perikanan Ahli Muda
AKHMAD JAYA FIRDAUS
Pengawas Perikanan Ahli Muda
SUBEKI
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
NURYANI
Pengawas Perikanan Ahli Pertama
HERMANTO
Asisten Pengawas Perikanan Mahir
DEDEH PRIYATNA SARI
Pengawas Perikanan Ahli Pertama